Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan akses pendidikan tinggi, pemerataan pendidikan tinggi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlu mendirikan Politeknik Negeri Nunukan;
bahwa pendirian, organisasi, dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/286/M.KT.01/2020 tanggal 27 Februari 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023
Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum