Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara, meningkatkan kompetensi, dan pemenuhan nilai kredit pada persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi kerja konstruksi kualifikasi ahli, diperlukan pembaharuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia, belum mengatur secara rinci pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023
Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan