Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa deregulasi di bidang keuangan dan perbankan telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi bank untuk mengembangkan usahanya dengan berdasarkan pada asas perbankan yang sehat;
bahwa untuk memungkinkan perkembangan pasar modal yang sehat, diperlukan peran serta perbankan dalam membiayai kegiatan pasar modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan yang perlu diperhatikan yaitu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan;
bahwa dalam menunjang perkembangan pasar modal, bank diperkenankan meminta agunan tambahan berupa saham untuk memperoleh keyakinan atas tersedianya jaminan pemberian kredit atau pembiayaan;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/PADG/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.01/KEP-418/K/D2/2022
Pedoman Umum Pengawasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai