Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 April 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta dikenakan retribusi jasa usaha yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

  2. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Kesejahteraan Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan


Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir