Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
