Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2024

Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kebijakan insentif perpajakan.

  2. bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi