Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002
Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator