Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014

Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Ditetapkan: 1 Desember 2014
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung di antaranya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Untuk itu, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas sejumlah persoalan hukum (question of law) yang memicu terjadinya perbedaan pendapat. Rapat pleno kamar ini melahirkan rumusan hukum yang menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding;

  2. Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran untuk memberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yaitu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024