Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk sinkronisasi ketentuan antara wajib kemasan Minyak Goreng Sawit dengan Standar Nasional Indonesia wajib Minyak Goreng Sawit, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas pada Jabatan Kerja Tenaga Sensor Film


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya


Taksi Alat dan Mesin Pertanian