
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru terbentuk di 33 (tiga puluh tiga) ibukota provinsi. Dalam praktek sering kali menimbulkan kesulitan secara administratif khususnya dalam menetapkan perpanjangan penahanan bagi Tersangka atau Terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia