Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2024
Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Konsiderans
bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
bahwa kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat, sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40376/2024
Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Alat Penyelaman