Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2012

Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 258

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2024
    Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

  2. bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;

  3. bahwa kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat, sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan


Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional