Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 Tahun 2023

Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Barang Milik Daerah berupa · Gedung dan Bangunan seluas ± 812 m2 (lebih kurang delapan ratus dua belas meter persegi) terletak di Jalan Pondok Randu Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat sebagai Kantor Sekretariat sesuai surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat Nomor 270/PCNU-JB/A.11/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah.

  2. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas ·sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat Nomor 404/-076 tanggal 24 Januari 2022 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tabungan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah