Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib pelaksanaan monitoring oleh pemegang izin edar terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan selama beredar, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib