Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib pelaksanaan monitoring oleh pemegang izin edar terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan selama beredar, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007
Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional