Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 14 Juli 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman bentuk, dan prosedur yang baku dalam pembentukan Produk Hukum, perlu diatur mengenai pembentukan Produk Hukum sebagai pedoman dalam proses pembentukan Produk Hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas