Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman bentuk, dan prosedur yang baku dalam pembentukan Produk Hukum, perlu diatur mengenai pembentukan Produk Hukum sebagai pedoman dalam proses pembentukan Produk Hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional


Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial