Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman bentuk, dan prosedur yang baku dalam pembentukan Produk Hukum, perlu diatur mengenai pembentukan Produk Hukum sebagai pedoman dalam proses pembentukan Produk Hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil