Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988

Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan masih terdapat keragu-keraguan mengenai eksekusi terhadap hukuman pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 34 sub c Undang-Undang No. 3 Tahun 1971, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan


Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tidak Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara Di Aruk, Motaain, dan, Skouw


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum