
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988
Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Sehubungan masih terdapat keragu-keraguan mengenai eksekusi terhadap hukuman pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 34 sub c Undang-Undang No. 3 Tahun 1971, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Mitra Buana Koorporindo (dahulu PT Mitra Buana Komputindo) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2022
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara