Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, dibutuhkan landasan dalam bentuk produk hukum;
bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pembentukan dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu diselenggarakan melalui prosedur penyusunan dengan metode yang pasti, baku dan standar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2019
Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia