Peraturan Wali Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan


Ditetapkan: 16 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan