Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar perjalanan dinas luar negeri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;

  2. bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya


Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas


Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia


Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah