Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan angka I huruf A angka 3 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kewenangan Daerah Provinsi dalam bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan lintas daerah provinsi.
bahwa dalam rangka pengembangan dan pengendalian populasi ternak, perlindungan terhadap kesehatan hewan dan pencegahan penyebaran penyakit hewan menular, serta perlindungan terhadap masyarakat melalui jaminan produk hewan atau pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2014
Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia