Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di Kota Medan sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas terpadu sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di Kota Medan.

  2. bahwa guna mendukung Kota Medan sebagai Kota Pintar (Smart City) serta untuk mewujudkan kerapian kota dan kenyamanan warga, maka perlu dilakukan penataan dan perapihan dengan melakukan pengembangan sarana jaringan utilitas terpadu agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui Penyesuaian/Inpassing


Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri