Peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di Kota Medan sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas terpadu sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di Kota Medan.

  2. bahwa guna mendukung Kota Medan sebagai Kota Pintar (Smart City) serta untuk mewujudkan kerapian kota dan kenyamanan warga, maka perlu dilakukan penataan dan perapihan dengan melakukan pengembangan sarana jaringan utilitas terpadu agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti


Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian


Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh