Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1986

Operasi Pengamanan Hutan Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 10 November 1986
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa sejak beberapa tahun yang lalu dirasakan bahwa pengamanan hutan telah menjadi beban yang tidak dapat ditanggulangi sendiri oleh Departemen Kehutanan.

  2. Dari pembahasan bersama antara unsur-unsur Polkam telah disimpulkan perlunya tindakan bersama yang terkoordinir oleh segenap unsur Polkam, yang akan diikuti dengan tindak lanjut justisial dan penertiban-penertiban lainnya yang dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi terkait.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 8/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat