Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1986

Operasi Pengamanan Hutan Terpadu


Ditetapkan: 10 November 1986
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa sejak beberapa tahun yang lalu dirasakan bahwa pengamanan hutan telah menjadi beban yang tidak dapat ditanggulangi sendiri oleh Departemen Kehutanan.

  2. Dari pembahasan bersama antara unsur-unsur Polkam telah disimpulkan perlunya tindakan bersama yang terkoordinir oleh segenap unsur Polkam, yang akan diikuti dengan tindak lanjut justisial dan penertiban-penertiban lainnya yang dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi terkait.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia