Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020

Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek


Ditetapkan: 30 September 2020
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan mengenai kesesuaian prinsip syariah terhadap mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang juga merupakan proses penting dalam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada pasar reguler dan pasar tunai.

  2. bahwa Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek yang menggunakan prinsip syariah perlu diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah.

  3. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu belum mengatur secara memadai mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasan(hudud) prinsip syariah untuk Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Lombok Tengah