Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020

Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2020
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan panduan mengenai kesesuaian prinsip syariah terhadap mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang juga merupakan proses penting dalam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada pasar reguler dan pasar tunai.

  2. bahwa Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek yang menggunakan prinsip syariah perlu diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah.

  3. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu belum mengatur secara memadai mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasan(hudud) prinsip syariah untuk Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b dan c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik


Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang


Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah