Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan - Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperlukan penambahan anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.56/M.PPN/HK/05/2023
Penetapan Logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 236/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Orofacial Pain dan Temporomandibular Disorders
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional