
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Perubahan Peraturan:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2022
Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten