Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2022
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1016

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan fungsi dan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis;

  3. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum