Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri


Bentuk, Susunan, dan Ukuran Stempel Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia