Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko


Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan


Yayasan Pra Juwana Indonesia


Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur