Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 26 September 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk melaporkan kekayaannya.

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Nasional Pencegahan Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi


Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024