Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 28/KMA/SK/II/2016

Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting


Ditetapkan: 26 Februari 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempublikasikan putusan-putusan penting yang memuat kaidah hukum agar dapat dijadikan acuan dan pedoman yang merupakan salah satu sumber hukum nasional, perlu diterbitkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menerbitkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut dipandang perlu menunjuk Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  3. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi di Pasar Valuta Asing


Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri


Kementerian Perhubungan


Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri