Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1995

Yayasan Pra Juwana Indonesia


Ditetapkan: 6 September 1995
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dengan menunjuk pada SEMA No. 2 Tahun 1954 tanggal 17 Desember 1954 tentang pekerjaan perkumpulan Pra Juwana (dulu Pro Juventute), oleh karena sekarang telah terbentuk Yayasan Pra Juwana Indonesia yang tugasnya memberikan Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Anak Muda Indonesia, kiranya Saudara dalam mengadili perkara-perkara Pidana yang terdakwanya anak-anak atau remaja, dapat memanfaatkan keberadaan Yayasan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum, nasihat, masukan atau sejenisnya baik kepada anak-anak atau remaja yang bermasalah maupun kepada Pengadilan sendiri seperti halnya dengan BISPA yang keberadaannya terlebih dulu telah diketahui namun belum sepenuhnya dapat memberikan bantuan yang diperlukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Sawit dan Pekerja Perkebunan Sawit


Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah