Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981

Perkara Perceraian


Ditetapkan: 6 Juli 1981
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 P.P. No. 9 Tahun 1975) dan surat permohonan dari suami untuk menceraikan isteri (Pasal 14 P.P. No.9 Tahun 1975) berdasarkan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga (Pasal 19 f P.P. No. 9 Tahun 1975) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah ternyata terus meningkat jumlahnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik


Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)


Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan