![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2019
Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan Mekanisme Penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021
Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)