Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2019

Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 959

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa untuk penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan Mekanisme Penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional


Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)