
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992
Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 Nomor : KMA/012/SK/III/1988 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan lingkungan Peradilan Umum, antara lain telah mengatur pula buku-buku register permohonan Kewarganegaraan Indonesia, register permohonan surat-surat bukti Kewarganegaraan RI, register permohonan mengikuti suami Kewarganegaraan Indonesia (ex Pasal 7 (1) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958), maka setelah meneliti tentang penanganan permohonan-permohonan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI, serta pengelolaan dan pemeliharaan administrasi, maupun fungsi-fungsi pengawasan dan pelaporan yang dilakukan baik oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Pengadilan Tinggi, ternyata belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kelautan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2009
Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019