Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992

Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1992
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 Nomor : KMA/012/SK/III/1988 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan lingkungan Peradilan Umum, antara lain telah mengatur pula buku-buku register permohonan Kewarganegaraan Indonesia, register permohonan surat-surat bukti Kewarganegaraan RI, register permohonan mengikuti suami Kewarganegaraan Indonesia (ex Pasal 7 (1) Undang-Undang No. 62 Tahun 1958), maka setelah meneliti tentang penanganan permohonan-permohonan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI, serta pengelolaan dan pemeliharaan administrasi, maupun fungsi-fungsi pengawasan dan pelaporan yang dilakukan baik oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Pengadilan Tinggi, ternyata belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden