Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015

Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 854

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang untuk menyusun dan menetapkan standar industri hijau;

  2. bahwa dalam rangka penyusunan standar industri hijau, perlu menyusun suatu pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial


Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)