Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara


Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana


Pedoman Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan selain Tarif Indonesian-Case Based Groups