Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk koordinasi antarkementerian dalam rangka pembangunan/revitalisasi pasar rakyat yang didanai melalui anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2023
Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 50 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2022
Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2019
Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah