Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu mengatur penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/734/V.08/HK/2023
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2017
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung