Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003

Mutasi Hakim


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2003
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan mutasi bagi Pimpinan Pengadilan dan para Hakim, pada akhir-akhir ini, menurut pengamatan Mahkamah Agung banyak Pimpinan Pengadilan dan para Hakim yang tidak melaksanakan mutasi sebagaimana yang diharuskan dengan berbagai alasan baik kedinasan maupun pribadi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.