Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1983

Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan yang Sudah Tidak Dapat Diketemukan Lagi Vonisnya


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan diterimanya surat dari JAKSA AGUNG - RI tertanggal 7 Mei 1983 perihal penyelesaian barang-barang bukti rampasan yang sudah tidak dapat diketemukan lagi vonisnya, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara agar apabila pihak Kejaksaan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi barang bukti yang dirampas karena salinan putusan Pengadilan yang berkaitan dengan barang-barang bukti tersebut hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, agar supaya Saudara memberikan bantuan kepada pihak Kejaksaan dengan jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi