Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1983

Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan yang Sudah Tidak Dapat Diketemukan Lagi Vonisnya


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan diterimanya surat dari JAKSA AGUNG - RI tertanggal 7 Mei 1983 perihal penyelesaian barang-barang bukti rampasan yang sudah tidak dapat diketemukan lagi vonisnya, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara agar apabila pihak Kejaksaan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi barang bukti yang dirampas karena salinan putusan Pengadilan yang berkaitan dengan barang-barang bukti tersebut hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, agar supaya Saudara memberikan bantuan kepada pihak Kejaksaan dengan jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Luasan Lahan Pertanian


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan