
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023
Pengawasan Partisipatif
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang efektif, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 105 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pelaksanaan pengawasan partisipatif bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Partisipatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial