Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023

Pengawasan Partisipatif


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 72

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang efektif, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 105 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pelaksanaan pengawasan partisipatif bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Partisipatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan