Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Putusan Mahkamah Konstitusi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan keimigrasian untuk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian.
bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021
Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan