Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Udang


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak


Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan