Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 656

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonomi baru maka untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Percepatan Penurunan Stunting


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial


Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa