Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
    Penyelenggaraan Pendidikan
  2. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam Penyelenggaraan Pendidikan Aceh.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan dalam kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan.

  3. bahwa dengan terjadinya perubahan dalam kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan


Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara