![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2020
Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan daerah dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara merupakan memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan secara terpadu, sistemik dan komprehensif.
bahwa dalam upaya untuk menyelamatkan arsip perlu mendorong pencipta arsip untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan.
bahwa untuk menyelenggarakan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan pengawasan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983
Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 207 Tahun 2024
Pedoman Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang