Sistem Informasi Aceh Terpadu
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh me1upakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
bahwa diperlukan kemudahan layanan data dan informasi terkait pembangunan dan pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat melalui sistem informasi Aceh terpadu.
bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia