Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2020

Kedokteran Militer


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1571

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kedokteran militer merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran dan turunannya yang memiliki kekhasan tersendiri yang dapat menjadi bagian ilmu kedokteran di Indonesia;

  2. bahwa pengembangan ilmu kedokteran militer dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasional Tentara Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kedokteran Militer;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Penyelenggaraan Sistem Informasi Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan


Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia