
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5196
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011
Menimbang:
bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perekonomian global, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011, Batam berikut dengan batas-batas yang telah ditentukan, telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
bahwa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu diatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya untuk mendorong kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan dan dapat mengantisipasi tantangan persaingan global;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya