Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 60 Tahun 2024

Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Ditetapkan: 23 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beralih status dari Unit Eselon 1 di Kementerian Agama menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kedinasan serta efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi dalam masa peralihan status BPJPH sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan penggunaan kop surat, penomoran, dan cap dinas di lingkungan BPJPH.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara


Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup