Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012
Perkebunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggung jawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
bahwa perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan dengan memberi manfaat peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi, teknologi, dan manajemen.
bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan perkebunan di Aceh, perlu adanya suatu pengaturan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perkebunan.
Download:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi