Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus - Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus - Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus - Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus - Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar 55% untuk minyak dan 40% untuk Pertambangan Gas Bumi.
bahwa selain mendapat tambahan dana bagi hasil sebagaimana tersebut pada huruf a, berdasarkan Pasal 183 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh juga mendapat Dana Otonomi Khusus setara 2% (dua persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 dan setara 1% (satu persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.
bahwa pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (6) dan Pasal 183 Ayat (4) Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus, diatur dalam Qanun Aceh.
bahwa untuk terwujudnya pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial